Jumat, 06 Mei 2011

LEGALITAS PERUSAHAAN

PT. Melia Nature Indonesia memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Perdagangan Dalam Negeri - Departemen Perdagangan Republik Indonesia No. 61/PDN/IUPB/XII/2003 yang kemudian diperbaharui dengan IUPB no. 01/PDN/IUPB–PB/1/2006. Dan sesuai dengan peraturan perundangan, IUPB tersebut kemudian diperbaharui menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dengan nomor registrasi : 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006.

             
                          SIUPL                            


 


                   BPOM PROPOLIS
        



               
                  BPOM Melia Biyang                             
              

  


                 SERTIFIKAT HALAL   

 

PT. Melia Nature Indonesia memiliki website resmi perusahaan yang diupdate setiap hari dan dapat diakses oleh setiap member 24 jam setiap hari di http://www.melianature.com/
 
Produk–produk PT. Melia Nature Indonesia adalah produk makanan kesehatan yang berkualitas tinggi yang diproses di pabrik yang memiliki standar produksi yang tinggi dengan proses Good Manufacturer Preactice (GMP) di Australia dan Malaysia





Produk–produk PT. Melia Nature Indonesia adalah produk yang legal dan aman dikonsumsi dan mempunyai izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Indonesia dan juga dari TGA (Theurapetic Goods Administration) Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar